‘Kita coba viralkan saja dulu, biar sampai ke telinga pemerintah’
Kasus SA ramai diberitakan di beberapa media nasional setelah Yohana, mewakili keluarga SA, melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Senin (13/08).
Selain itu, Yohana menyebut mereka juga sudah mengajukan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri.
Yohana mengaku awalnya pihak keluarga takut menyuarakan kasus SA ke publik. Mereka khawatir apabila kelompok yang menyekap SA mendengar kabar keluarga memviralkan kasus, maka akan semakin membahayakan nyawa SA.
“Makanya kita [kirim pesan] ke [keluarga] korban-korban yang sudah keluar. Jawabannya [mereka] gitu, di-viral-in aja. Karena [katanya] kalau kita minta bantuan pergerakan dari pemerintah dan kepolisian tuh agak lama,” ujar Yohana yang menyebut SA disekap bersama 15 WNI lainnya di Myawaddy.
Yohana mengeklaim salah satu keluarga korban yang sudah berhasil keluar dari Myanmar dihubungi melalui jejaring media sosial TikTok. Hingga berita ini diturunkan, BBC News Indonesia belum berhasil mendapat klarifikasi dari akun keluarga korban yang diklaim Yohana.
Sumber gambar, Kompas.com
Di sisi lain, Yohana mengungkapkan pihak keluarganya benar-benar tidak tahu tentang kasus-kasus TPPO di Kamboja dan Myanmar sampai kasus ini menimpa SA.
“Semenjak kasus ini baru kita [cari] di internet. Ternyata ini sudah terjadi 2017-2019,” ujar Yohana.
Kemenlu mencatat sejak 2020 hingga Oktober 2023 ada 3.347 kasus WNI yang terjerat online scam di beberapa negara, termasuk 324 kasus Myanmar dan 1.699 di Kamboja.
Yohana mengaku para penyekap SA baru-baru ini memaksa pihak keluarga untuk mengirimkan Rp 18 juta – bukan untuk membebaskan SA melainkan sekadar “meringankan siksaan”.
“[Kita cuma mampu] kasihnya Rp 4 juta. Itu uangnya ngumpulin dari keluarga saja,” ujar Yohana.
Yohana mengeklaim para penyekap SA memberikan panduan transfer uang antar-negara yang bagi keluarga sulit dimengerti. Keluarga pun akhirnya mengirimkan uang senilai Rp 4 juta itu ke sebuah rekening atas nama SA.
Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi
Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.
Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:
Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.
Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Dijanjikan kerja di Thailand, 'malah dibawa ke Myanmar'
Selama tiga bulan terakhir hingga Juli, Yohana menyebut SA tidak bekerja. Teman SA mengajaknya bekerja ke luar negeri. Meski begitu, Yohana mengaku SA tidak pernah menceritakan detail pekerjaannya seperti apa.
Yohana menyebut SA diberitahu perusahaan yang mempekerjakannya terletak di Mae Sot, Thailand. Pada tanggal 14 Juli, SA menempuh perjalanan sekitar 12 jam dan ternyata SA “malah dibawa ke Myanmar”.
Mae Sot memang merupakan kota di Thailand yang berbatasan dengan Myanmar, tepatnya Myawaddy.
Sesampainya di sana, Yohana mengaku mendengar SA mengeluhkan kondisi “kantor” perusahaan yang diklaimnya “jorok, kotor, kumuh, seperti rumah susun”.
Beberapa hari kemudian, Yohana menyebut SA menelepon keluarganya. Tidak lama kemudian, seseorang yang mengaku berasal dari Malaysia mengaku bertindak sebagai penerjemah mengambil alih telepon SA
Untuk memutar video ini, aktifkan JavaScript atau coba di mesin pencari lain
“Intinya dia minta uang tebusan sebesar US$30.000 [sekitar Rp 475 juta] ke keluarga dan kawan-kawan. Kalau tidak dipenuhi, [SA] akan disiksa,” ujar Yohana.
BBC News Indonesia telah mendengar rekaman suara percakapan yang dirujuk Yohana. Namun, BBC News Indonesia belum bisa memverifikasi keabsahan suara tersebut.
Yohana mengaku sejauh ini keluarganya baru dapat mengumpulkan uang sebesar Rp 4 juta untuk tebusan. Pihak keluarga SA, sambung dia. mendapatkan informasi bahwa pemerintah lamban dalam penanganan kasus pidana perdagangan orang di Myanmar.
“Makanya kita coba viralkan dulu, biar sampai ke telinga pemerintah,” ujar Yohana.
Di sisi lain, Yohana mengaku dirinya dan keluarga baru mengetahui tentang kasus TPPO seperti di Myanmar atau Kamboja setelah kasus ini menimpa saudaranya.
Sumber gambar, Yohana Apriliana
Menurut catatan Kemlu, terdapat 30 WNI yang kini berada di wilayah perbatasan Myanmar-Thailand. Mereka dipekerjakan secara paksa untuk menipu orang secara daring.
Myawaddy sekarang telah dikuasai oleh kelompok pemberontak Myanmar. Dari sisi Myanmar, posisi Myawaddy sebagai zona konflik sekaligus ‘surga’ bagi para sindikat penipuan daring telah menambah kompleksitas penanganan kasusnya.
Dari sisi dalam negeri, pengamat menyebut masih banyak warga Indonesia yang tertipu dan menjadi korban TPPO karena termakan iklan di jejaring media.
Sebetulnya mengapa kasus TPPO di Myanmar itu sebegitu peliknya?
Cerita WNI korban sindikat perdagangan orang di Myanmar diduga 'disekap, disiksa dan dimintai tebusan ratusan juta Rupiah' – Mengapa berulang dan bagaimana upaya membebaskannya?
Sumber gambar, Getty Images
Diperbarui 16 Oktober 2024
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban penipuan online di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka telah diberangkatkan dari Myanmar menuju Thailand pada Selasa (15/10) dan saat ini sedang menjalani proses keimigrasian di Thailand.
Kemenlu mengungkapkan para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar.
Sebelumnya, seorang WNI berinisial SA diduga 'disekap, disiksa dan dimintai tebusan uang ratusan juta rupiah' oleh sindikat penipuan di Myanmar.
Yohana Apriliana, 35 tahun, mengeklaim sepupunya yang tinggal di Petukangan Utara, Jakarta Selatan itu pergi ke Thailand pada 11 Juli karena ditawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
“US$10.000 kali, ya? Pokoknya kalau dalam rupiah kurang lebih Rp150 juta per bulan,” ujar Yohana kepada wartawan Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Selasa (13/08).
Seberapa kompleksnya kasus TPPO Myanmar ini yang membuatnya terus berulang di mata Kemenlu?
Dirjen Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, menekankan Myawaddy dikuasai pihak pemberontak. Selain itu, otoritas Myanmar memiliki akses yang terbatas terhadap wilayah Myawaddy.
Di sisi lain, dia menyoroti “pengulangan” kasus-kasus WNI menjadi korban penipuan daring.
“Kami perlu highlight di sini bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, lebih dari 3.700 kasus online scam sudah kita tangani. Kemudian kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia,” ujarnya.
“Namun kami mencatat, beberapa di antara mereka yang berangkat kembali ke luar negeri. Dan kemudian bekerja di jenis perusahaan yang sama. Ini kan berarti ada question mark di sini. Apakah mereka korban ataukah bukan?”
Judha menyebut pemerintah sudah berupaya melakukan penjangkauan dan edukasi publik terutama di beberapa daerah yang warganya rentan menjadi korban penipuan daring seperti di Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
“Kesadaran masyarakat ini perlu kita tingkatkan. Pertama, waspada terhadap tawaran bekerja keluar negeri yang dilakukan di berbagai macam platform sosial media,” ujarnya.
Judha menghimbau masyarakat untuk kritis apabila menemukan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tetapi tidak meminta kualifikasi khusus. Apalagi, sambung dia, berangkat ke luar negeri untuk bekerja tanpa mendapatkan visa khusus bekerja.
“Seperti kasus SA ini. Dalam laporan yang kami terima ditawari gaji US$10.000. Ini kan fantastis?” ujarnya.
Di sisi lain, Judha mengakui Kemenlu melihat adanya “moral hazard” dalam kasus penipuan daring di mana ada pula ditemukan kasus yang mengaku sebagai korban TPPO padahal mereka sudah menyadari jenis pekerjaan yang mereka lakukan.
“Namun karena mereka memahami bahwa ketika mengaku sebagai korban TPPO, tentu sesuai dengan Undang-Undang 21 tahun 2007, kan beban penanganan ditanggung oleh negara,” ujar Judha.
“Nah ini kami melihat ada beberapa indikasi moral hazard di kalangan masyarakat yang playing victim sebagai korban TPPO, namun setelah didalami ternyata tidak memenuhi unsur-unsur korban TPPO.
Judha mengatakan Kementerian Luar Negeri memiliki panduan bagi teman-teman perwakilan diplomatik Indonesia untuk bisa mengidentifikasi mana yang korban dan mana yang bukan.
Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, negara menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Bahkan, dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap para pelaku atau peserta demonstrasi.
Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia yang menekankan tentang kebebasan setiap individu untuk mengeluarkan pendapat tanpa ada gangguan. Dalam pasal tersebut, rakyat juga dijamin untuk dapat menyampaikan pendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas.
Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dengan cara demonstrasi, di mana seluruhnya sudah dijamin oleh Undang-Undang.
Partisipasi setiap individu merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Apa saja tantangan dalam penanganan kasus TPPO Myanmar di mata para pengamat?
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan salah satu tantangan KBRI Yangon dalam penanganan kasus perdagangan orang adalah keterbatasan staf di sana.
Posisi Myanmar sebagai negara konflik juga memperumit hal ini.
“KBRI tentu mencoba membantu tapi jumlahnya banyak sementara staf sangat terbatas. Jadi repot sekali,” ujarnya ketika dihubungi pada Selasa (13/08)
“Minta kerjasama dengan otoritas lokal juga sulit karena penegakan hukum lemah.”
Sementara itu, Annisa Dina Amalia, dosen hubungan internasional Universitas Tanjungpura di Pontianak dengan fokus studi migrasi dan tengah melakukan riset korban-korban TPPO dari Kalimantan Barat, mengatakan, banyak korban tertipu setelah termakan iklan di jejaring media sosial yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
“Kemudian ketika kerja di sana, ada juga yang tugasnya mengiklankan kembali untuk menjerat calon-calon korban lebih banyak lagi.”
Dari hasil penelitiannya, kasus eksploitasi orang ini semakin mencuat setelah pandemi COVID-19 di mana banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi “sasaran empuk”.
“Ini seiring juga dengan munculnya online scam centers atau pusat-pusat perjudian, yang tadinya berpusat di China, kemudian membuka pusat-pusat baru di negara-negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Vietnam, Cambodia dan lain sebagainya seperti Laos juga,” ujar Annisa.
Di Kalimantan Barat, misalnya, Annisa melihat faktor-faktor yang saling berkelindan terutama faktor ekonomi yang membuat provinsi tersebut menjadi salah satu pusat transit pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kemudian terjerat kasus penipuan daring.
Selain itu, Annisa juga menemukan bahwa tidak semua dari WNI yang bekerja di pusat-pusat penipuan atau judi online mengalami eksploitasi. Terdapat pula beberapa kasus di mana mereka bekerja secara normal melalui “proses pengiriman yang betul”.
‘Walaupun mereka tetap bekerja di fasilitas judi online tetapi mereka mendapatkan upah yang layak. Bahkan bisa mengirimkan sejumlah gajinya kepada keluarganya di Pontianak, di Kalimantan Barat. Dan jumlahnya itu cukup besar. Sehingga kemudian ketika mereka pulang, keluarganya menyuruh atau meminta mereka untuk kembali lagi bekerja,” ujar Annisa.
Sama seperti Hikmahanto, Annisa juga mengatakan ada ketegangan hubungan diplomatik mengingat Myanmar saat ini dikuasai pemerintahan militer yang membuat Kemenlu kesulitan untuk “masuk” ke wilayah tersebut.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Statista pada Maret 2022, berikut adalah daftar negara terbesar di dunia dari urutan ke-11 hingga ke-15:
Kongo adalah negara terbesar di dunia urutan ke-11, dengan luas wilayah mencapai 2.344.858 kilometer persegi. Kongo, atau secara resmi Republik Demokratik Kongo, adalah negara di Afrika Tengah yang memiliki hutan hujan tropis yang luas, termasuk Hutan Hujan Kongo, yang merupakan hutan hujan kedua terbesar di dunia setelah Amazon.
Selain hutan hujan yang luas, Kongo juga memiliki banyak sungai besar, termasuk Sungai Kongo yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak komunitas di negara ini. Meskipun memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk mineral dan hutan, Kongo juga menghadapi tantangan ekonomi dan politik yang signifikan.
Greenland menempati urutan ke-12 dalam daftar negara terbesar di dunia, dengan luas wilayah 2.166.086 kilometer persegi. Meskipun secara geografis Greenland adalah bagian dari Amerika Utara, secara politik, Greenland merupakan wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark. Greenland dikenal dengan lapisan es yang luas, pegunungan yang indah, dan fjord yang dalam.
Hampir 80% dari wilayahnya tertutup es, membuatnya menjadi salah satu wilayah dengan iklim paling dingin di dunia. Meskipun populasinya sedikit, Greenland memiliki budaya yang kaya, dengan mayoritas penduduknya adalah suku Inuit.
Arab Saudi adalah negara terbesar di dunia adalah urutan ke-13, dengan luas wilayah 2.166.086 kilometer persegi. Negara ini terletak di Jazirah Arab dan dikenal sebagai negara dengan cadangan minyak terbesar di dunia. Arab Saudi juga memiliki gurun yang luas, termasuk Gurun Rub' al Khali, salah satu gurun pasir terbesar di dunia.
Ibu kota Arab Saudi adalah Riyadh, dan kota-kota suci Islam, Makkah dan Madinah, juga berada di negara ini. Arab Saudi adalah negara monarki absolut dengan pemerintahan yang berbasis pada hukum syariah Islam. Selain minyak, Arab Saudi juga sedang diversifikasi ekonominya dengan proyek-proyek besar seperti NEOM dan Vision 2030.
Meksiko menempati urutan ke-14 dalam daftar negara terbesar di dunia, dengan luas wilayah 1.964.375 kilometer persegi. Terletak di Amerika Utara, Meksiko memiliki geografi yang beragam, mulai dari gurun di utara hingga hutan hujan tropis di selatan. Ibu kota Meksiko adalah Mexico City, yang merupakan salah satu kota terbesar di dunia.
Meksiko juga dikenal dengan sejarah dan budaya yang kaya, termasuk peradaban Aztec dan Maya, serta makanan yang terkenal di seluruh dunia. Pemerintahan Meksiko adalah republik federal dengan sistem presidensial, dan negara ini memiliki ekonomi yang kuat dengan sektor industri dan pariwisata yang berkembang.
Indonesia adalah negara terbesar di dunia urutan ke-15, dengan luas wilayah 1.904.569 kilometer persegi. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Negara ini terletak di Asia Tenggara dan memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, termasuk hutan hujan tropis di Sumatera dan Kalimantan.
Ibu kota Indonesia saat ini adalah Jakarta, namun ada rencana untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional dengan sistem presidensial, dan negara ini memiliki budaya yang beragam dengan ratusan bahasa dan suku. Indonesia juga dikenal dengan keindahan alamnya, termasuk pulau Bali yang populer di kalangan wisatawan.
Bagaimana perkembangan kasus-kasus TPPO Myanmar lainnya?
Nurmaya, 46 tahun, hingga kini masih menanti kepulangan suaminya yang menjadi korban sindikat penipuan di Myanmar sejak Juli 2022. Ketika BBC News Indonesia mewawancarai Nurmaya pada akhir Maret tahun lalu, dia mengaku merasa “tidak didengar” pemerintah.
Nurmaya kala itu menyebut suaminya menjadi korban penipuan dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring. Nurmaya menyebut suaminya mengaku mendapat siksaan mulai dari setruman, cambukan, dan pemukulan apabila tidak mencapai target pendapatan yang diminta ‘perusahaan’.
BBC News Indonesia kembali menghubungi Nurmaya untuk menanyakan kemajuan kasusnya pada Selasa (13/08).
Perempuan yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat itu mengeklaim dirinya dan rekan-rekan sesama keluarga korban yang tergabung dalam Jerat Kerja Paksa sudah “putus asa”.
“Apa sih kendalanya Indonesia sampai kita semua di titik hopeless [pasrah],” ujar Nurmaya yang mengaku terakhir bisa berkomunikasi dengan suaminya pada bulan lalu.
“Kita enggak tahu harus ke mana lagi.”
Nurmaya menyebut Jerat Kerja Paksa sudah sering membagikan informasi ke media massa dengan harapan dapat menekan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus ini.
Kendati demikian, Nurmaya mengeklaim sampai sekarang dirinya dan rekan-rekan tidak menerima informasi apa pun mengenai evakuasi para korban selain “diupayakan” dan Myanmar adalah “negara konflik”.
Tidak semua korban TPPO mengalami penyiksaan.
Wulan, 35, warga Cimahi, Jawa Barat, mengaku adiknya, R, 30, tidak pernah mendapat pemukulan atau penganiayaan. Hukuman yang didapat adiknya lebih seperti berupa disetrap seperti berlari atau dijemur di bawah sinar matahari.
“Untuk penyiksaan buat sekarang [kata adik saya] tidak ada. Cuma ada denda-denda yang tidak masuk akal. Kayak ngobrol sama teman [atau] telat satu menit, didenda 10.000 Baht,” ujar Wulan ketika dihubungi pada Selasa (13/08).
“Jadi gaji sebulan itu bisa habis. Kayaknya denda-denda itu cuma alasan perusahaan saja untuk enggak menggaji.”
R berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di Thailand pada 12 Juni. Kala itu, dia diiming-imingi bekerja di perusahaan cryptocurrency dengan gaji
Wulan mengaku penyekap adiknya terakhir meminta Rp50 juta sebagai “tebusan” kepulangan adiknya. Sampai kini, keluarga R belum menyanggupi karena tidak ada jaminan sama sekali uang itu akan memuluskan kepulangan adik merea.
“Saya mendapat informasi dari korban yang tahun kemarin. Takutnya sama seperti mereka, adik saya malah dijual ke perusahaan lain [setelah uang tebusan dikirim].”
You are now being redirected to pdfbookhub.net shortly.....
Bendera Israel (Foto: eturbonews.com)
ADA 10 negara disebut-sebut membenci Indonesia. Tentu ada alasan tersendiri mereka tidak suka dengan Indonesia dan bahkan tak segan-segan mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia dalam forum internasional.
Berikut 10 negara yang ternyata membenci Indonesia.
1. Saint Vincent dan Grenadines
Wilayah ini merupakan bagian negara yang tidak menyukai Indonesia. Bermula ketika negara ini memojokan dan menyerang Indonesia dalam sebuah forum.
Forum itu adalah sidang umum ke-71 PBB pada 2016 silam. Sehingga sampai saat ini negara tersebut masih menaruh kekesalan kepada Indonesia, meskipun kejadiannya sudah lama.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Terbaik Curacao, Pesonanya bak Kepingan Surga!
Selanjutnya adalah Palau, merupakan salah satu negara yang tidak menyukai Indonesia atas kasus Papua Barat.
Selain itu pada 2016 negara ini turut menyuarakan kemerdekaan Papua Barat dengan negara lainnya di Oseania.
Bukan hanya Palau, Tuvalu juga jadi negara yang ikut menyuarakan isu Papua Barat. Mereka mendukung kemerdekaan Papua Barat yang disuarakan lewat forum PBB.
Akibat dari kejadian tersebut, Tuvalu tidak menyukai Indonesia karena dianggap sebagai penghalang kemerdekaan atas Papua Barat.
BACA JUGA:10 Destinasi Terbaik Melihat Bintang di Negeri Paman Sam, Indahnya Kebangetan!
Masih ada kaitannya dengan kemerdekaan Papua Barat, Tonga juga jadi negara yang tidak menyukai Indonesia, lho. Mereka menilai, kalau terjadi pelanggaran HAM di wilayah Indonesia bagian timur tersebut.
Negara yang terdiri dari 177 pulau ini juga bereaksi atas kasus Papua Barat. Tonga mendukung kemerdekaan Papua Barat di Indonesia.
Lagi-lagi karena Papua Barat, Nauru jadi salah satu negara yang tidak menyukai Indonesia. Mereka mengambil sikap keras atas kemerdekaan Papua Barat.
Sampai sekarang pun mereka bersikeras untuk menyuarakan kemerdekaan di Papua Barat. Ini karena Indonesia dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.
Kepulauan Solomon adalah salah satu dari 10 negara yang membenci Indonesia, yakni masih ada kaitannya dengan isu Papua Barat.
Selain itu, negara di timur Papua Nugini itu mendesak agar PBB melakukan penyelidikan. Mereka menilai ada pelanggaran HAM di Papua Barat.
Vanuatu menjadi negara pelopor kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia.
Bahkan negara itu juga suka turut mencampuri urusan Indonesia dengan Papua Barat, kerap menyinggung pelanggaran HAM pada sidang PBB.
Diplomat Indonesia, Silvani Pasaribu menilai bahwa negara itu berlebihan, bahkan kerap memprovokasi.
Myanmar juga ternyata jadi salah satu dari 10 negara yang membenci Indonesia, lho. Hal ini bermula dari kasus Rohingya, hingga akhirnya berbuntut panjang pada hubungan Indonesia dan Myanmar.
Tak hanya itu saja, banyak spekulasi jika Myanmar merupakan negara yang membenci Indonesia karena kasus tersebut.
Hal ini karena Indonesia merupakan negara yang mengangkat isu Rohingya di forum PBB. Terlebih pemerintah dari Indonesia juga menerima pengungsi Rohingya.
Konflik Israel dan Palestina hingga kini masih awet terjadi, sehingga membuat Indonesia cukup bereaksi. Banyak yang menyuarakan kemerdekaan atas Palestina, serta tak sedikit yang mengecam Israel agar menghentikan serangannya.
Aksi Indonesia yang sangat mendukung Palestina dan masif membantu Muslim setempat ternyata tidak disukai Israel. Terlebih lagi, Indonesia lebih memilih mempertahankan solidaritas dengan Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Tak disangka-sangka, ternyata Australia jadi bagian negara yang tidak menyukai Indonesia. Ini karena adanya sikap keras Indonesia terhadap warga Australia yang melanggar hukum, membuat negara tersebut tidak suka.
Salah satunya adalah saat pemerintah Australia protes terhadap kebijakan Indonesia, yang mana menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba oleh warga negara Australia di Indonesia.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Diksi populer tersebut pertama kali dicetuskan oleh Abraham Lincoln pada 1863 silam. Ucapan tersebut ia gaungkan saat berpidato di Gettysburg, yang kemudian menjadi ungkapan populer di dunia dan merujuk pada sistem demokrasi.
Menurut KBBI, demokrasi sendiri bermakna pemerintahan rakyat atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Melalui definisi tersebut, sudah jelas bahwa sistem demokrasi memiliki kekuasaan yang mutlak dipegang oleh rakyat dengan memilih para wakil untuk mewakili suara masyarakat di parlemen.
Namun, demokrasi acap kali dinodai oleh segelintir oknum yang ingin merusak tatanan aslinya. Di Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk menuntut wakil rakyat yang menyelewengkan tugasnya.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan ketidakpuasannya terhadap sistem yang berlaku.
Penyampaian pendapat tersebut dapat disampaikan melalui lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas, asalkan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu bentuk kemerdekaan berpendapat adalah demonstrasi. Lalu, bagaimana hukum Indonesia memandang hal tersebut? Apakah negara menjamin bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negaranya?